KEUTAMAAN ZAKAT & CARA MENGHITUNG ZAKAT

KAMPOENGZAKAT.COM– Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4. Terdapat dua macam zakat yang wajib diketahui para umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Allah SWT berfirman dalam Q.S at-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT

Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.

Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Kewajiban ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:

Dari Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Syarat dikenakan Zakat
Seperti dilansir dalam situs Baznas Kabupaten Semarang, secara umum wajib zakat terdiri dari 5 syarat sebagai berikut:

1. Islam
Ketentuan ini telah menjadi Ijma para ulama, bahwa ibadah zakat tergolong sebagai upaya pembersihan bagi orang Islam. Hal ini merujuk pada perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq ra:
“Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam”.
Orang yang mengeluarkan zakat atau disebut muzakki adalah orang Muslim. Orang kafir tidak dikenakan zakat.

2. Merdeka
Zakat tidak wajib atas budak walaupun mereka adalah budak mudabbar, muallaq, dan mukatab. Hal ini didasarkan pada kepemilikannya. Para mukatab memiliki kepemilikan yang lemah. Sementara mudabbar dan muallaq tidak mempunyai kepemilikan.

Hal ini ditegaskan oleh Umar bin Khattab ra,
“Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas.”

3. Kepemilikan yang sempurna
Kepemilikan sempurna adalah seseorang memiliki harta secara penuh yang berada dalam kekuasaannya. Orang tersebut bebas melakukan apa saja terhadap hartanya tanpa tersangkut hak orang lain.

Tidak ada kewajiban zakat atas harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang diperoleh dari hutang, pinjaman, atau titipan.
4. Nisab
Nisab adalah jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat, yaitu 91,92 gram emas 24 karat.

Nisab juga diartikan sebagai nama katar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Harta yang tidak mencapai satu nizab tidak terkena wajib zakat.

5. Haul
Merujuk pada hadits yang diperkuat dengan atsar shahih dari para 4 khalifah dan sahabat yang lain, bahwa harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak wajib untuk dikenakan zakat. Maka dari itu, harta yang belum genap sampai haul tidak perlu dizakati.

Syarat di atas adalah syarat zakat secara umum bukan merujuk pada zakat fitrah.

KEUTAMAAN ZAKAT

1. Seorang yang berzakat menyempurnakan agamanya karena zakat bagian dari pondasi Islam setelah syahadat, shalat dan puasa.

2. Seorang yang berzakat mensucikan dan menambah hartanya karena di antara makna zakat, at-Thahur berarti membersihkan atau mensucikan, dan an-Numuw berarti menumbuhkan atau mengembangkan.

3. Seorang yang berzakat akan diampuni dosanya oleh Allah ta’ala sebagaimana disebutkan Qur’an surat al-Maidah ayat 12.

Mari dekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan syariat-Nya, niscaya bahagia dunia akhirat dan meraih berkah serta pahala.

PERHITUNGAN ZAKAT

Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku. Zakat fitrah ini dibayarkan setahun sekali saat Bulan Ramadan. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri.  Sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 – 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.
Sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab. Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain. Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000. Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat. Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Scroll to Top